Berita Viral

33 Tahun Mengabdi di MA, Timbun Uang Rp 1 Triliun, Umur 63 Tahun Dipenjara, Zarof Ricar Minta Maaf

Zarof Ricar hanya bisa minta maaf. 33 tahun pengabdian di MA sampai umurnya 63 tahun sia-sia. Dimasa pensiun malah masuk penjara

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Tribunnews
SIDANG ZAROF RICAR: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar 

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," ujar jaksa.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

Eks pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tentu saja apa yang dihadapi Zarof Ricar patut jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya seseorang perbanyak bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Allah SWT sang pencipta.

karena tamak dan rakus hanya akan membawa keburukan dan penyesalan seumur hidup. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved