Berita Viral

Kumpulkan Uang Haram Rp 1 Triliun, Kini Zarof Ricar Menyesal: Tak Bisa Pensiun Bersama Keluarga

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung,

Kompas.com/Tribunnews
SIDANG ZAROF RICAR: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyesalan mendalam datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ia menyampaikan penyesalan mendalam karena impian untuk pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga harus pupus.

Pasalnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya.

Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tetap Beroperasi

Baca juga: Jawaban Ketus Bahlil saat Dikonfirmasi Dimarahi Prabowo Soal Raja Ampat

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung, serta gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.

Zarof sendiri menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga disebut telah mencederai institusi lembaga peradilan. Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved