Korupsi Jalan Pulau Kijang

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang Inhil, Kerugian 6,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
NAIK MOBIL TAHANAN - Tersangka kasus dugaan korupsi rekontruksi Jalan Pulau Kijang – Sanglar menaiki mobil tahanan Kejari Inhil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Tembilahan, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rekontruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar pada Dinas PUTR Inhil Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi proyek Jalan Pulau Kijang ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.

Cek fakta-fakta kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Kijang:

1. 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Penyidik Kejari Inhil menetapkan dua orang tersangka berinisial EAS selaku Direktur PT. Gunung Guntur yang merupukan penyedia jasa dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Inhil.

2. Ditahan di Lapas Tembilahan

Penetapan Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 orang saksi, 2 orang Ahli dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 79 dokumen.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka mulai ditahan sejak hari ini dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Dua Pria Mabuk di Inhil Tikam Kakak Ipar, Wanita Itu Juga Alami Lebam di Wajah

Baca juga: Sempat Ricuh dan Ditolak Warga, Pemilihan PAW Kades Sekara Inhil Akhirnya Tetapkan Herwinsyah

3. Berawal dari hasil pemeriksaan BPK 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil tahun 2023 no 20.b/lhp/xviii.pek/05/2024 tanggal 20 mei 2024.

Proyek ruas jalan VI Pulau Kijang-Sanglar dikerjakan agu anggaran sebesar Rp 15.450.000.000 dari APBD Kabupaten Inhil TA 2023.

Kontrak Nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tanggal 16 Agustus 2023 ditanda tangani oleh E selaku PPK DPUTR Inhil bersama dengan EAS sebagai direktur PT. Gunung Guntur selaku penyedia, waktu pelaksanaan dari tanggal 16 Agustus2023 sampai tanggal 28 Desember 2023.

Pada kegiatan tersebut dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali, yaitu pembayaran uang muka sebesar 20 persen sesuai dengan surat perintah membayar nomor : SPM00155/1.03.0.00.0.00.01/SPM/LS/III/2023 tanggal 8 september 2023 sebesar Rp.3.079.702.300,00.

Pembayaran termin 31,78 persen sesuai dengan surat perintah membayar nomor: SPM00477/1.03.0.00.0.00.01/SPM/LS/IV/2023 tanggal 29 desember 2023 sebesar Rp.4.156.811.532,70.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved