Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar

Muflihun menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DIPERIKSA - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai diperiksa terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Polda Riau, Jumat (14/2/2025). Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tersebut enggan berkomentar perihal dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau. 

“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).

Ditanyai soal potensi kerugian negara terhadap yang bersangkutan, Ade mengungkap hal tersebut tergantung bagaimana nanti hasil gelar perkara.

“Nanti kita lihat hasil perkembangan gelar perkara,” tuturnya.

Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau yang menangani kasus ini, berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni Rp195,9 miliar untuk 2 tahun anggaran, yakni 2020-2021. Angkanya nyaris menembus angka Rp200 miliar.

Angka ini didapat berdasarkan hasil audit atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP Riau.

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini pun, akan segera memasuki babak baru. 

Dalam waktu dekat, akan segera diketahui siapa tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini.

“Tanggal 17 Juni 2025 akan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Bareskrim Polri,” jelas Ade.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa.

Ditanyai soal tersangka, Ade mengungkapkan nanti akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.

“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved