Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar
Muflihun menjadi satu dari beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DIPERIKSA - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai diperiksa terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Polda Riau, Jumat (14/2/2025). Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tersebut enggan berkomentar perihal dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.
Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang/Nasuha Nasution/Rizky Armanda))
Berita Terkait: #Kasus Dugaan SPPD Fiktif
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.