Sengketa 4 Pulau Aceh
Massa Aksi di Aceh Unjuk Rasa soal 4 Pulau: Bawa Bendera Bintang Bulan dan Spanduk Referendum
sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan memadati halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025), dalam unjuk rasa yang memanas.
Aksi ini digerakkan oleh berbagai elemen mahasiswa sebagai bentuk penolakan keras terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara.
Pulau-pulau yang selama ini diyakini milik Aceh itu dianggap "dirampas" secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Keputusan itu memicu gelombang kemarahan dari masyarakat dan aktivis lokal yang menilai keputusan tersebut mencederai kedaulatan wilayah Aceh.
Amatan Serambinews.com sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin.
Selanjutnya, mereka bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh sambil menyanyikan lagu-lagu yang memantik semangat dan meneriakkan kata “merdeka”
Tak hanya itu, massa tersebut juga membawa sejumlah bendera Bintang Bulan serta spanduk bertuliskan berbagai bentuk protes terhadap keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumut.
Gerakan konsolidasi akbar kembalikan kedaulatan Aceh ini turut membuat arus lalu lintas di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh macet.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Empat Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Terima Keputusan: Jangan Mau Terhasut |
![]() |
---|
SAH, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut |
![]() |
---|
Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.