Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Kelurahan Kambesko Rengat

Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkoba

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Pexels/Kindel Media
DIAMANKAN - Tiga tersangka tindak pidana narkoba saat diamankan aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu, Rabu (18/6/2025). Foto ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkoba. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti narkoha jenis sabu-sabu sebanyak 1,47 gram. Tiga orang tersangka diamankan dari lokasi berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025). Tersangka pertama yang diamankan adalah Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Lingga ditangkap di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

Misran menjelaskan saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Pebri Bagus Santoso alias Ipep. Barang bukti yang diamankan dari Lingga yakni, 1 bungkus sabu, dan 1 unit handphone merek Vivo warna ungu.

Setelah mendapat informasi dari tersangka Lingga, Polisi melakukan pengembangan ke tersanhka selanjutnya. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (19/6 2025) Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah Andre Syaputra alias Balak di Gang Rap, Kelurahan Kambesko. Di lokasi tersebut ditemukan Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29) dan barang bukti berupa sabu yang disimpan di bawah tikar kamar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu,1 buah sendok pipet, dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep. Beberapa saat kemudian, Andre Syaputra (22) tiba di rumah dan langsung diamankan. Dalam interogasi, Andre mengaku turut membantu Ipep mengantarkan sabu kepada para pembeli. Andre berperan sebagai kurir, sedangkan Ipep sebagai pengedar utama.

Dari tangan Andre, diamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Baik Ipep maupun Andre dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved