Amuk Warga di Siak

Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan

Warga khawatir bahwa ekspansi akasia oleh perusahaan akan menyingkirkan mereka dari ruang hidup yang tersisa.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Gemini AI
ILLUSTRASI Ibu Menangis penahanan anaknya buntut kasus pengrusakan fasilitas PT. SSL. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belasan tersangka terkait kasus kerusuhan yang membakar fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, dari tersangka itu terdapat anak di bawah umur. 

Mereka adalah S dan DW berusia 15 tahun.

Keduanya disebut mengoperasikan alat berat dan melakukan pengrusakan.

“Anak kami bukan kriminal. Mereka cuma ikut-ikutan. Tidak tahu apa-apa,” kata seorang ibu, yang anaknya ditahan, dengan mata sembab di halaman Mapolda Riau.

Kasus kerusuhan di PT SSL memperlihatkan wajah rumit konflik agraria di Siak.

Perusahaaan secara legal berhadapan dengan masyarakat yang hidup di dalam atau di sekitar wilayah konsesi.

Ketika anak-anak mulai terseret dalam konflik, desakan terhadap negara untuk turun tangan secara lebih serius semakin menguat.

Warga berharap kehadiran pemerintah bukan semata melalui kekuatan keamanan, melainkan juga melalui penyelesaian yang adil dan berpihak pada masa depan masyarakat kampung.

 “Yang  kami tunggu bukan pasukan, tapi keadilan,” kata seorang masyarakat Tumang.

Baca juga: Viral Curhatan Wanita yang Negaranya Dirudal Iran: Itu Bukan Kami, Bukan Kita yang Memulai

Baca juga: Breaking News: Pasangan Kekasih Kurir 15 Kg Sabu di Riau Ditangkap

Kasus Diambil Alih Polda Riau

Penanganan kasus kerusuhan yang membakar fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, kini resmi diambil alih oleh Polda Riau. 

Kasus yang bermula dari protes keras warga terhadap perusahaan kehutanan tersebut, kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, membenarkan bahwa seluruh pengembangan perkara sudah berada di bawah kendali Polda Riau.

"Sebanyak delapan tersangka yang semula kami tangani sudah kami limpahkan ke Polda Riau. Pengembangan lanjutan ditangani Polda Riau,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved