Amuk Warga di Siak
12 Tersangka Kerusuhan di PT SSL Siak Diserahkan ke Jaksa, Sebentar Lagi Jalani Sidang
12 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT SSL Desa Tumang, Siak, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kejari Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 12 orang tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Desa Tumang, Kabupaten Siak, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).
Belasan tersangka berikut barang bukti, diserahkan penyidik ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Prosesnya, dikawal ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka berinisial AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG, dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Rapat Sampai Malam, Dandim 0322 Siak Serukan Cabut Izin PT SSL
Kemudian, tersangka HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP.
Lalu, tersangka ASS alias Pak RT, dan LS alias Pak Sitorus yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, tersangka MH yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Berikutnya, tersangka DW alias Rido, dan HT yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Terakhir, tersangka S alias Sulis terkait Pasal Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) berjalan aman dan lancar. Total ada 12 tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.
Diungkapkan Jay, JPU selanjutnya akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Semua administrasi itu akan dilakukan di Kejari Siak.
Baca juga: 13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga
Jay menyebut, belasan tersangka itu kemungkinan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal itu demi kondusivitas wilayah serta sidang berjalan dengan aman dan lancar.
"Para tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain 12 orang tersangka itu, juga terdapat tersangka lainnya.
13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
![]() |
---|
Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |
![]() |
---|
13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |
![]() |
---|
Temui DLHK Riau, Bupati Siak Upayakan Jalan Tengah Dalam Konflik Lahan Tumang |
![]() |
---|
Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.