Amuk Warga di Siak
Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU
Pemkab Siak tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dalam kasus kerusuhan yang terjadi di kawasan PT SSL beberapa waktu lalu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, menegaskan Pemkab Siak tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dalam kasus kerusuhan yang terjadi di kawasan PT SSL beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Afni di sela-sela kegiatan retreat kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, menyusul beredarnya pemberitaan dan narasi publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menimbulkan tafsir keliru.
“Sebagai seorang jurnalis, saya sangat paham pentingnya memilih judul yang menarik perhatian. Tapi jika tidak hati-hati, bisa terkesan sebagai fitnah. Ini harus diluruskan agar tidak muncul narasi di ruang gelap,” kata Afni kepada Tribunpekanbaru.com. Selasa (24/6/2025).
Baca juga: 13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak
Afni telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau.
Keduanya menyampaikan bahwa terdapat informasi yang beredar di publik yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.
“Alhamdulillah, kami tetap solid menjaga situasi kondusif pasca kerusuhan di PT SSL. Saya bekerja berdasarkan sumpah di bawah Alquran sebagai pemimpin Siak. Kami menghormati hukum dan mendukung penuh penegakannya,” ujarnya.
Baca juga: Ungkap Cukong Kuasai Lahan Konsesi PT SSL di Siak, Dirreskrimum Polda Riau: Nanti Saya Tangkap Semua
Bupati Siak menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun utang politik dengan perusahaan atau kelompok manapun.
“Kami paham membedakan mana rakyat kecil, mana cukong murni, dan mana cukong berizin. Hutang kami hanya kepada Allah dan rakyat Siak,” katanya tegas.
Afni juga menjelaskan terdapat dua isu berbeda yang saat ini tengah ditangani di wilayah Kabupaten Siak dan perlu dipahami secara terpisah.
Pertama, kasus kerusuhan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, dan kedua, penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT SSL.
Baca juga: Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan
“Kasus pengrusakan, pembakaran, dan kerusuhan lainnya adalah ranah hukum. Itu kami hormati dan tidak akan kami intervensi. Namun dalam urusan sengketa lahan, sesuai kesepakatan bersama, penyelesaiannya bersifat administratif dan menjadi tanggung jawab kami sebagai mediator,” jelas Afni.
Menurutnya, PT SSL beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), bukan hutan lindung atau konservasi. Wilayah konsesinya telah lama berkonflik dengan masyarakat yang sejak lama menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.
Afni menyayangkan tindakan perusahaan yang memperluas lahan tanam akasia tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan cara menumbangkan tanaman sawit milik warga secara diam-diam di malam hari.
Baca juga: Buntut Kerusuhan di PT SSL, Penghulu Kampung Tumang Siak Dikabarkan Tersangka
“Kalau semua perusahaan bertindak sendiri di wilayah konflik tanpa menghormati tuan rumah, apa jadinya Siak kami? Padahal Siak ini negeri bertuan,” ujar Afni.
Ia juga menyampaikan persoalan struktural, bahwa sebagian besar wilayah pemukiman dan pertanian masyarakat berada dalam kawasan hutan produksi yang berizin usaha. Sementara wilayah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sangat terbatas.
13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
![]() |
---|
13 Tsk Mendekam di Sel Tahanan Polda Riau, Polisi Intensifkan Patroli Pasca Kerusuhan di PT SSL Siak |
![]() |
---|
Temui DLHK Riau, Bupati Siak Upayakan Jalan Tengah Dalam Konflik Lahan Tumang |
![]() |
---|
Tangis Pilu Ibu di Siak: Anaknya Dibui karena Kerusuhan PT SSL, Penghulu Kampung Juga Ditahan |
![]() |
---|
Buntut Kerusuhan di PT SSL, Penghulu Kampung Tumang Siak Dikabarkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.