Menguak Fenomena Grup FB Jual Motor Bekas STNK Only di Facebook

Di beberapa iklan Marketplace juga banyak dijumpai motor bekas dengan banderol mulai Rp 1 jutaan, statusnya STNK only.

Tangkapan layar)
Motor bekas STNK only di Marketplace Facebook( 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tergiur dengan harga motor bekas super miring di lapak online atau media sosial?

Hati-hati, Seringkali, iklan menggiurkan ini menyematkan embel-embel "STNK only."

Apa artinya?

Motor tersebut dijual tanpa dokumen lengkap, hanya berbekal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, saat membeli motor bekas, Surat Keterangan Kepemilikan (BPKB) adalah dokumen wajib yang tak boleh absen!

Berdasarkan pantauan tim redaksi Kompas.com, Minggu (22/6/2025) terdapat banyak grup di Facebook yang secara terang-terangan dinamai forum jual beli motor STNK only.

Di beberapa iklan Marketplace juga banyak dijumpai motor bekas dengan banderol mulai Rp 1 jutaan, statusnya STNK only.

Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas Cawas Klaten mengatakan, penawaran motor bekas di lapak daring memang menggiurkan, tapi bila dokumen tidak lengkap menjadi tak aman.

“Beli motor STNK only berarti membeli unit dengan kepemilikan tidak sah, seharusnya dilengkapi BPKB juga sebagai dokumen pendukung,” ucap Gio kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Tega Suruh Anak Jadi Badut Pengemis di Jalan Sumatera Pekanbaru, Ibu Pengendara NMax Minta Maaf 

Baca juga: Baru Turun dari Bus, Warga Dumai Tewas Dihantam Kayu oleh Pria Diduga ODGJ di Pekanbaru

Motor yang tidak dilengkapi BPKB berpotensi belum lunas, atau mungkin saja digadaikan. Sehingga, tak khayal banderolnya jauh lebih murah.

“Beli motor bekas jangan buru-buru, atau tergiur harga murah, lebih baik teliti dan dipastikan betul-betul kelengkapannya,” ucap Gio.

Gio mengatakan, bisa juga motor tersebut hasil curian, sehingga dibanderol murah agar cepat laku. Sebagai, pembeli sebaiknya menghindari unit motor bekas seperti itu.

“Bisa saja pembeli dianggap sebagai penadah, kasus seperti ini banyak terjadi, nanti urusannya sama polisi, itu bikin repot malah,” ucap Gio.

Gio menyarankan, konsumen membeli motor bekas dengan status yang pasti-pasti saja yakni dilengkapi BPKB, STNK, nomor rangka dan mesin sesuai.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved