Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diperpanjang hingga 15 Desember 2025, Wako Dumai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

program unggulan Pemerintah Provinsi Riau berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
KULIAH GRATIS - Wali Kota Dumai, Paisal, , Senin (14/4/2025), 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai Paisal mengajak masyarakat Dumai  untuk memanfaatkan program Riau Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat). 

Paisal mengaku Bermarwah merupakan sebuah program unggulan Pemerintah Provinsi Riau berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Ia menambahkan, Bermarwah merupakan inisiatif yang sangat baik dari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah, apa lagi yang pajak kendaraannya sudah mati bertahun tahun.

Paisal menjelaskan, Program Bermarwah yang awalnya berlangsung selama tiga bulan.

Mulai dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat Dumai, karena tinggal dua bulan lagi.

Menurutnya, program ini merupakan solusi nyata untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.

Baca juga: Daftar Kenaikan UMK di Riau pada 2025, Tertinggi Dumai Disusul Bengkalis, Bagaimana 2026 Nanti?

"Mari bersama kita  tertib membayar pajak. Semoga langkah konkret ini dapat membantu masyarakat, seiring dengan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning," ajaknya, Minggu (16/11/2025)

Menurutnya, program Bermarwah mencakup beberapa kebijakan utama, seperti Penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Kemudian wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Selanjutnya, berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum dengan plat BM yang terdaftar di Riau.

Untuk kendaraan non-BM yang mutasi masuk ke Riau mendapat diskon 50persen pokok pajak pada tahun pertama.

Wajib pajak yang tertib selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapat potongan 10persen, dengan pengajuan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

Perlu diketahui, Tambahnya, terdapat pengecualian dalam program ini, yang mana kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. 

"Program ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved