Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Hingga Pensiun, Guru di Pangandaran Gagal Bayar Tabungan Siswa Rp 343 Juta: Serahkan Semua Asetnya

Ia menambahkan bahwa pensiunan guru tersebut memiliki niat baik dan berusaha untuk melunasi utang tabungan yang terhambat tersebut.

Pixabay/pexels
ILLUSTRASI Tabungan siswa di Pangandaran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pilu dialami seorang guru di Pangandaran.

Memasuki masa pensiun, ia harus menghadapi kenyataan pahit gagal membayar tabungan siswa sebesar Rp 343 juta.

Sebagai konsekuensinya, guru tersebut terpaksa menyerahkan seluruh asetnya demi menutupi kerugian yang tak terduga ini.

"Dipinjam oleh satu orang, pensiunan guru," ungkap Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Darso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (25/6/2025).

Darso menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali klarifikasi terkait masalah ini.

Ia menambahkan bahwa pensiunan guru tersebut memiliki niat baik dan berusaha untuk melunasi utang tabungan yang terhambat tersebut.

"Itikad baik dari yang bersangkutan ada.

Dia menyerahkan beberapa aset sebagai pengganti, walaupun setelah dikalkulasi tidak mencukupi untuk melunasi utangnya," jelasnya.

Baca juga: Video: Geger Pesta Gay di Bogor Dibubarkan Polisi, Banyak Bapak-bapak jadi Peserta

Baca juga: Viral Polisi di Medan Diduga Paksa Pengendara Bayar Rp 100 Ribu, Propam Turun Tangan

Darso juga menginformasikan bahwa ada beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) aset milik pensiunan yang sudah berada di tangan orangtua murid.

Perlu dicatat bahwa peminjaman uang tabungan siswa ini bukanlah kejadian baru, melainkan telah terjadi sebelum tahun 2018.

Dipinjam untuk usaha tetapi gagal

Pensiunan tersebut meminjam uang tabungan untuk keperluan usaha.

"Ada informasi awalnya dulu usaha, nggak tahu usaha apa. Tapi usahanya enggak lancar," kata Darso.

Terkait proses peminjaman uang, Darso menduga bahwa pensiunan guru tersebut meminjam uang setelah tabungan siswa terkumpul.

Ia menegaskan bahwa guru seharusnya tidak diperbolehkan meminjam uang tabungan siswa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved