Berita Viral
Fauziah Sakit Hati, Ia Racun Suaminya, Ditikam, Dihantam Balok, Jasadnya Dibiarkan 42 Hari di Rumah
Fauziah benar-benar emosi, Ia racun suaminya, kemudian ditusuk dan dihantam menggunakan balok. 42 Hari kemudian menyerahkan diri
"Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada serta luka memar di kepala," ungkap Margono.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari TKP, meliputi satu lembar tikar coklat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono.
Motif Pelaku
Fauziah (47), Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat Berseragam Orange di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (26/6/2025). Sakit hati jadi motif utama Fauziah habisi nyawa Lukman suaminya sendiri.
Sakit hati dan tak tahan jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, istri siri habisi nyawa suaminya Lukman Haqim (44).
Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, ia ditemukan tewas tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk.
Jasad Lukman terungkap setelah Fauziah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025) mengatakan, motif Fauziah menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati karena terus menerus jadi korban KDRT.
"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media.
Baca juga: Viral Usai Pesta Mewah Dicerai Suami : Awal Mula Status Janda Nur Terbongkar, Keluarga Suami Murka
Margono menjelaskan, jika terlapor sudah sangat sabar melayani korban, namun selalu saja menerima KDRT.
"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025 terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian. Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.
Kronologi
Berawal dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nyawa seorang suami akhirnya melayang dari tangan sang istri siri.
Itulah yang dialami LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
GEGER, Perempuan Berjalan Menenteng Kantong Plastik Berisi Jasad Bayi, Baunya Juga Menyengat |
![]() |
---|
Ibu Kaget, Tetangga Perlihatkan Foto Anak Gadis Lagi Video Call Tanpa Busana, Ternyata. . . |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bupati Pati Sadewo Minta Maaf, 'Saya Tak Ada Menantang Rakyat' |
![]() |
---|
PERNIKAHAN SIRI Berujung Petaka, Balita Babak Belur Dihajar Ibu Sambung, Ayah Kandung Tak Berkutik |
![]() |
---|
Bikin Malu, Diduga Malas, Jarang Ngantor dan Ikut Rapat, Artis Anggota Dewan Ini Didesak Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.