Berita Viral
Fauziah Sakit Hati, Ia Racun Suaminya, Ditikam, Dihantam Balok, Jasadnya Dibiarkan 42 Hari di Rumah
Fauziah benar-benar emosi, Ia racun suaminya, kemudian ditusuk dan dihantam menggunakan balok. 42 Hari kemudian menyerahkan diri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakit hatinya Fauziah pada suaminya. Sampai-sampai ia lampiaskan dengan cara yang keji.
Bahkan ia juga tega membiarkan jasad suaminya selama 42 hari membusuk di dalam rumah. Setelahnya fauziahb menyerahkan diri ke polisi.
Ya, Fauziah telah benar-benar emosi kala menghabisi suaminya yang bernama Lukman Haqim. Tanpa rasa iba, sang suami ia racuni, kemudian ditusuk dan dihantam balok.
Baca juga: NASIB Perempuan yang Ngadu ke Damkar karena Laporan KDRT Lambat Ditangani, Polisi Ungkap Fakta Ini
Setelah suaminya tewas, Fauziah masih beraktifitas selama 42 hari. Barulah kemudian ia memilih menyerahkan diri ke polisi.
Ia ceritakan semuanya rinci bagaimana ia menghabisi suaminya. Pemicu dirinya marah besar dan Bagaimana ia menghabisi korban secara keji.
Ya, Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, istri yang tega habisi nyawa suaminya Lukman Haqim (44) memakai potas yang dicampur ke botol minuman sang suami.
Lukman yang diketahui warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini ditemukan tewas tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk.
Jasad Lukman terungkap setelah Fauziah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025) mengatakan jika peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, namun baru terungkap lebih dari sebulan kemudian, tepatnya Rabu, 25 Juni 2025.
Fauziah mengakui telah menghabisi nyawa Lukman, ia datang ke Polres Jombang dan secara sukarela menyerahkan diri.
Dalam pengakuannya, Fauziah merinci seluruh rangkaian aksinya saat membunuh korban di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
"Pelaku terlebih dahulu memberikan air minum yang telah dicampur potas kepada korban. Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari. Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media.
Botol berisi air bercampur potas itu diminum oleh korban, dan saat itu juga ada reaksi keracunan. Dan sisa 3 potas lainnya itu, oleh Fauziah dibakar langsung di samping rumah.
"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya.
Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian. Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna coklat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal dan tikar.
Baca juga: JAWABAN Kalau Makan Jangan Lupa Pakai. . . Teka teki Tentang Sesuatu yang Sulit
"Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka tusuk di dada serta luka memar di kepala," ungkap Margono.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari TKP, meliputi satu lembar tikar coklat, satu pisau dapur, satu balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter, dan dua buah bantal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono.
Motif Pelaku
Fauziah (47), Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat Berseragam Orange di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (26/6/2025). Sakit hati jadi motif utama Fauziah habisi nyawa Lukman suaminya sendiri.
Sakit hati dan tak tahan jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, istri siri habisi nyawa suaminya Lukman Haqim (44).
Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, ia ditemukan tewas tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang dalam kondisi membusuk.
Jasad Lukman terungkap setelah Fauziah, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sempat menutupi aksi pembunuhannya hampir 42 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025) mengatakan, motif Fauziah menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati karena terus menerus jadi korban KDRT.
"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media.
Baca juga: Viral Usai Pesta Mewah Dicerai Suami : Awal Mula Status Janda Nur Terbongkar, Keluarga Suami Murka
Margono menjelaskan, jika terlapor sudah sangat sabar melayani korban, namun selalu saja menerima KDRT.
"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025 terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian. Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.
Kronologi
Berawal dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nyawa seorang suami akhirnya melayang dari tangan sang istri siri.
Itulah yang dialami LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pria itu tewas akibat dibunuh istri sirinya, FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kematian LK baru terungkap setelah lewat 40 hari.
Jenazahnya ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.
FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.
Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya.
Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.
Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025.
Perempuan itu mencampurkan 4 butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.
Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.
Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.
“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.
Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut dan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.
AKP Margono mengungkapkan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama 7 hari.
Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.
Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.
“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ungkap Margono.
“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” lanjut dia.
Dikatakan Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.
“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ungkap dia.
Menyerahkan Diri
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari kedatangan FP ke Polres Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.
Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.
“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjut Margono.
Dijelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.
“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ungkap Margono.
Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.
Ditambahkan Margono, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya menjalin komunikasi dalam rumah tangga untuk kebaikan bersama. (*)
GEGER, Perempuan Berjalan Menenteng Kantong Plastik Berisi Jasad Bayi, Baunya Juga Menyengat |
![]() |
---|
Ibu Kaget, Tetangga Perlihatkan Foto Anak Gadis Lagi Video Call Tanpa Busana, Ternyata. . . |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bupati Pati Sadewo Minta Maaf, 'Saya Tak Ada Menantang Rakyat' |
![]() |
---|
PERNIKAHAN SIRI Berujung Petaka, Balita Babak Belur Dihajar Ibu Sambung, Ayah Kandung Tak Berkutik |
![]() |
---|
Bikin Malu, Diduga Malas, Jarang Ngantor dan Ikut Rapat, Artis Anggota Dewan Ini Didesak Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.