Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

GEGER, Mantan Kontestan Pencarian Bakat Memasak Ditangkap, Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

Setiyono salah satu kontestan ajang pencarian bakat memasak. ia kini ditangkap polisi usai cabuli anak di bawah umur

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
CABULI ANAK - Mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak ditangkap karena cabuli anak di bawah umur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger. mantan kontenstan ajang pencarian bakat memasak Indonesia ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual.

Pria itu bernama Setiyono (49). Lama kabarnya tak terdengar usai mengikuti ajang pencarian bakat memasak di salah satu televisi nasional, Setiyono malah muncul ke publik dengan mengenakan pakian oren atau baju tahanan.

Tangannya juga diborgol. Dan Setiyono telah dilaporkan berbuat asusila pada anak di bawah umur.

Baca juga: Lampiaskan Sakit Hati, Azis Tikam Ibu Kandungnya 30 Kali, Sebelum Beraksi Konsumsi Cairan Tak Lazim

Parahnya lagi, aksinya itu diduga dilakukan sejak Januari 2025 sampai januari 2025. Korban akhirnya bersuara setelah lama memendam sakit secara fisik dan psikologis.

Ya, sosok Setiyono kini mendekam di penjara dan tetap menjadi sorotan. Namun bukan karena kemampuannya memasak, tetapi karena kejahatannya yang bikin geleng kepala

Ya, seorang pria berinisial Setiyono (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak, ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial platform X (Twitter) melalui akun @mty1164924, yang mengaku sebagai tetangga pelaku dan korban.

Dalam utas yang dipublikasikan pada Rabu (25/6/2025) itu disebutkan bahwa korban adalah anak laki-laki berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku.

“Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan disebut-sebut sudah terjadi hingga 20 kali,” jelas , Kamis (26/6/2025).

Baca juga: KISAH Michael Jackson Terobsesi Oplas Gara-gara Hinaan Ortu, Berakhir Tragis Obat yang Disebut Susu

Modus Ajak Korban Membantu di Rumah

Berdasarkan keterangan korban berinisial AF (14), kasus ini berlangsung dari Januari 2024 hingga Januari 2025.

Peristiwa terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada pamannya, SE (50).

“Korban awalnya diminta datang ke rumah tersangka untuk membantu menstaples kardus makanan ringan,” kata Iptu Nanang.

Namun, menurut pengakuan korban, di dalam rumah itulah pelaku kemudian memaksanya melakukan perbuatan asusila.

Korban Melapor Setelah Diancam

Korban akhirnya menghubungi pamannya pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 19.00 WIB, karena merasa terancam oleh tersangka.

Pamannya kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa langsung rumah Setiyono.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama beberapa warga menemukan tersangka dan korban di dalam kamar dengan pakaian lengkap,” jelas Iptu Nanang.

Setiyono kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku sempat dikenal luas sebagai alumni ajang pencarian bakat memasak di televisi nasional.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.

Sengaja Lewat Jalan Gelap

Ada-ada saja perangai pria di Ciamis ini. Saat menjemput anaknya dari pesantren, ia sengaja lewat di ajalan yang gelap .

Nah, di lokasi yang gelap itu ia sengaja pula berhanti . Dan apa yang ia lakukan selanjutnya benar-benar tak normal bagi orang awam .

Ia malah melakukan pelecehan pada anak tirinya yang berhijab. Dan aksinya itu tentu saja bikin syok korban dan ibu korban.

Mengingat ayah tirinya itu dikenal sebagai seorang Ustadz dan tokoh agama. Warga yang mengetahui adanya pelecehan yang terjadi langsung melakukan penggerebekan rumah pelaku dan mengamankannya.

Juga Cabuli Gadis Lain

Ya, Pria berinisial M, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis yang diamankan polisi ternyata melakukan kejahatan seksual pada dua perempuan

M yang dikenal sebagai ustaz dan tokoh agama ini diringkus setelah melakukan tindakan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak tirinya sendiri.

Mengutip TribunJabar.id, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa pelaku bukanlah warga sekitar.

Ia juga menuturkan bahwa M dikenal sebagai sosok ahli agama.

"Dikenalnya sebagai penceramah, kalau bab agama saya angkat jempol, soal keilmuannya sudah tinggi siapapun mengakui kehebatannya," tambahnya.

Ia menuturkan, korbannya sendiri ternyata ada dua orang, yakni anak tirinya berinisial N yang kini sudah menikah pada pertengahan April 2025 dalam kondisi hamil tiga bulan.

Lalu korban keduanya adalah Y, sepupu dari N yang masih duduk di bangku SMA.

Ia menuturkan, korban Y ini sempat bercerita ke temannya bahwa mengalami pelecehan yang dilakukan oleh M.

Teman Y pun langsung melaporkan kepada tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/5/2025) malam.

"Jadi sebenarnya penggerebekan semalam itu bukan soal anak tirinya yang hamil, tapi karena pelecehan seksual kepada Y yang masih ada keterikatan keluarga dengan korban yang hamil," jelasnya.

Ia menuturkan, anak tiri pelaku dicabuli di tempat yang gelap.

"Jadi pengakuan korban itu, dulu sering dijemput dari pesantren, kalo malam-malam di jalan, ia suka berhenti di tempat gelap, kemudian meraba-raba anak tirinya itu," paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengonfirmasi penangkapan M.

"Betul kami telah menangkap terduga pelaku, dan saat ini kasusnya masih kita dalami," singkatnya.

Berulangkali Ditiduri Ayah

Kisah lainnya, warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau ini sangat layak disebut pria paling bejat, karena tega mencabuli anak tirinya berkali-kali.

Lebih parahnya, pelaku meniduri putri tirinya yang masih di bawah umur saat istrinya atau ibu korban dalam kondisi sakit.

Lelaki itu berinsial SU yang tercatat sebagai warga Pangkalan Kuras.

Sedangkan korban berinsial S yang masih berusia 15 tahun.

Setelah pihak keluarga mengetahuinya, langsung dilaporkan ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan tersangka SU diringkus polisi. 

"Kasus ini terbongkar setelah korban kabur dari rumah, karena bertengkar dengan ayah tirinya itu. Ditelusuri keluarga, akhirnya ketahuan," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah kepada tribunpekanbaru.com, Senin (28/4/2025). 

Awal terbongkarnya perbuatan bejat SU ketika korban kabur dari rumahnya pada 23 April malam lalu.

Ia bertengkar hebat dengan ayah tirinya dan memilih meninggalkan rumah.

Ibu kandungnya yang mengidap penyakit struk ringan menghubungi abang kandung korban dan meminta menelepon remaja belia itu. 

Lantas abang korban menghubungi adiknya itu dan mempertanyakan penyebab dirinya kabur.

Remaja itu akhirnya menceritakan semua yang dialaminya.

Ia keluar dari rumah lantaran bertengkar dengan SU, dikarenakan korban tidak mau lagi menjadi pelampiasan nafsunya.

Sang kakak semakin penasaran dan terus mendesak korban agar berbicara jujur.

Ternyata perbuatan cabul ayah tirinya sudah menjadi berkali-kali di dalam rumahnya.

"Pelaku marah-marah karena korban tidak mau ditiduri lagi, itu yang membuat korban kabur dan menceritakan semuanya ke abangnya," tambah Kapolsek Sohermansyah.

Sang abang langsung berinisiatif menjemput koran di tempat persembunyian yang masih berada di wilayah Pangkalan Kuras.

Setelah bertemu, gadis belia itu membeberkan semua perbuatan ayah tirinya yang sudah sering menyetubuhi korban.

Setelah itu mereka langsung ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan melaporkan kasus tersebut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mencari keberadaan pelaku pada Jumat (25/4/2025).

Tiim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afrizal Zuhri mengetahui tersangka sedang serapan di sebuah warung dan meringkusnya tanpa perlawanan.

SU mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek serta dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria bejat itu disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved