Berita Kuansing
DPRD Kuansing Tak Ingin Buru-buru Sahkan Ranperda Masyarakat Adat, ini Sebabnya
DPRD Kuansing tak ingin buru- buru mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang diajukan Pemkab Kuansing.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak ingin buru- buru mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang diajukan Pemkab Kuansing.
Namun Ketua DPRD Kuansing Juprizal menegaskan bahwa dewan sangat mendukung Ranperda yang menjadi inisiatif Pemkab Kuansing tersebut.
Menurut Juprizal, Ranperda tersebut memiliki kompleksitas yang melibatkan banyak aspek sehingga membutuhkan waktu dan kecermatan sebelum disahkan menjadi Perda.
"Harus benar-benar clear semuanya, jangan sampai Ranperda ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Sebab itu, harus digodok matang-matang," ujar Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Jumat (27/6/2025).
Sebab itu saat ini Pansus Ranperda Masyarakat Adat terus melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak seperti Kementerian Kehutanan, ATR/BPN.
Hal itu dilakukan karena Ranperda Masyarakat Adat tidak hanya mengatur hak Masyarakat Adat, tapi juga mengatur kewenangan Masyarakat Adat untuk mengelola Hutan Adat.
Baca juga: Harga Karet di Kuansing Terus Turun, Dilelang Rp 12.505 per Kilogram
Terlebih dalam Ranperda tersebut diberi kewenangan terhadap pemangku adat dalam menjatuhkan sanksi adat bagi pelanggarnya.
Dalam Ranperda tersebut juga diatur kewenangan Masyarakat Adat yang dalam hal ini Ninik Mamak untuk menyelesaikan masalah tindak pidana ringan.
"Ini kan ada singgungannya dengan hukum positif, irisan itu harus jelas. Mana yang bisa diselesaikan di tingkat adat dan mana yang harus diselesaikan melalui jalur hukum positif," bebernya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengajukan hutan di Desa Jake, Kuantan Tengah sebagai Hutan Adat.
Baca juga: Rp 175 Miliar Dana Desa untuk Kuansing, Suhardiman Sebut Desa Harus Punya SDM Perencanaan Kontruksi
Hutan seluas 400an hektare tersebut nantinya akan dikelola oleh masyarakat adat Kenegerian Jake.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing Azhar mengatakan, tim dari Kementrian Kehutanan telah turun melakukan survei di lokasi.
"Ketika diukur tim, luas lahan yang diajukan tersebut seluas 400an hektare," ujar Azhar, Kamis (19/6/2025).
Azhar mengatakan, pengajuan Hutan Adat tersebut sesuai konsultasi dengan masyarakat adat Kenegerian Jake.
Awalnya, hutan yang diajukan seluas 425 hektare.
| Keberadaan Pelaku Pembunuhan di Pucuk Rantau Masih Misteri, Polres Kuansing Perluas Pengejaran |
|
|---|
| 22 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kuansing Bertahan di Hutan Perbatasan Sumbar |
|
|---|
| Seorang Lansia di Kuansing Ditemukan Meninggal, Terungkap dari Bau Busuk dari Rumah Reyot |
|
|---|
| Tiga Pria Curi Kabel Stasiun TV Nasional di Kuansing, Dua Pelaku dan Penadahnya Kabur |
|
|---|
| Satu Mantan Kades di Kuansing Gagal dapat Penambahan Masa Jabatan Karena Terindikasi Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.