Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

DPRD Kuansing Tak Ingin Buru-buru Sahkan Ranperda Masyarakat Adat, ini Sebabnya

DPRD Kuansing tak ingin buru- buru mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang diajukan Pemkab Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh
RANPERDA MASYARAKAT ADAT - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak ingin buru- buru mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang diajukan Pemkab Kuansing. 

"Namun ketika dilakukan pengukuran oleh tim dari Kementrian Kehutanan, luas hutan tersebut 415 hektare," ujar Azhar.

Azhar berharap usulan tersebut dapat segera dikabulkan oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Kejari Kuansing dan Seluruh Desa Teken MoU Jaga Desa

Menurut Azhar, pengajuan kawasan hutan adat merupakan bagian dari upaya konservasi yang dilakukan Pemerintah Kuansing terhadap kawasan hutan.

"Selain itu, status hutan adat juga sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam memperkuat peran masyarakat adat dalam melestarikan hutan," ujar Azhar.

Azhar mengungkapkan, pihak Pemkab Kuansing juga akan mengajukan status hutan adat di kecamatan lain.

Adapun hutan yang berpotensi diajukan sebagai hutan adat terletak di Kecamatan Sentajo.

"Hutan di Sentajo statusnya hutan lindung, namun dari hasil konsultasi dengan Kementrian Kehutanan bisa dijadikan sebagai hutan adat," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved