Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Bisnis

Berikut ini tarif listrik terbaru terhitung per 1 Juli 2025. Berlaku bagi pelanggan rumah tangga dna pelanggan bisnis. Simak lengkapnya

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Daftar tarif listrik terbaru Juni 2025 pelanggan rumah tangga subsidi dan non subsidi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut daftar tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah lewat Perusahaan Listrik Negara ( PLN ).

Tarif listrik terbaru ini bisa jadi acuan terkait dnegan perkiraan tarif yang dipergunakan untuk rumah tangga dan bisnis.

Baik yang disubsidi maupun yang tidak disubsidi. Tarif listrik terbaru ini berlaku untuk 1 Juli 2025.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkapnya bisa cek daftar di bawah ini 

Baca juga: NASIB Sri Rahayu dan Fitriya yang Viral Titip ibunya ke Panti Jompo Menangis ungkap Fakta Sebenarnya

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Tarif listrik triwulan III diputuskan tetap atau masih sama dengan triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat dan daya saing industri meningkat setelah tarif listrik diputuskan tetap.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain golongan non-subsidi, Jisman juga menyampaikan, tarif listrik pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025

Jisman menuturkan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro triwulan III mengacu pada realisasi periode Februari, Maret, dan April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik naik.

Meski begitu, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan II tetap atau tidak mengalami kenaikan.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” ujar Jisman.

“Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambahnya.

Rincian tarif listrik per kWh subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai 1 Juli 2025

Masyarakat perlu mengetahui rincian tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai Selasa (1/7/2025) untuk menyesuaikan keperluan keluarga dan usaha yang dijalankan.

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai Selasa (1/7/2025):

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.


Selain golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, masyarakat juga bisa mengetahui tarif listrik non-subsidi untuk keperluan lainnya, yakni:

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian tarif dasar listrik terbaru per 1 Juli 2025 yang bisa jadi acuan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved