Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo

MK menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA KUANSING: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI yang memperlihatkan Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat membacakan putusan dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing, Selasa (4/2/2025). MK menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing

Baca juga: KPU Kuansing Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 2 di Putusan Dissmissal

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved