Gugatan Pilkada Kuansing
Bawaslu Pastikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK Berbasis Data dan Fakta
Bawaslu Kuansing memastikan keterangan pada sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK, berbasis data dan fakta.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bawaslu Kuansing memastikan keterangan pada sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK, berbasis data dan fakta.
Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memastikan keterangan tertulis yang mereka siapkan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berbasis data dan fakta pengawasan.
Bawaslu Kuansing sedang melakukan penyusunan dan review keterangan tertulis di Bawaslu Riau sejak Kamis (2/1/2025).
"Hingga saat ini kami masih melakukan persiapan penyusunan dan review keterangan tertulis," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni, Senin (6/1/2025).
Afni mengatakan, dokumen yang disiapkan tentunya sangat akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dalam hal pengawasan.
Dengan demikian, kehadiran Bawaslu Kuansing di MK dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai perundang-undangan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kuansing dalam menjaga integritas demokrasi, keterangan yang kami berikan di MK benar-benar berdasarkan bukti dan fakta," ujar Afni.
Baca juga: 7 Gugatan Calon Terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 Sudah Diregister, Bersiap Masuk Sidang MK
Bawaslu Kuansing juga melibatkan jajaran pengawas Kecamatan dalam penyusunan keterangan, sehingga semua informasi dapat terkonsolidasi dengan baik.
Bawaslu Kuansing yang berperan sebagai pihak pemberi keterangan terkait pengawasan selama Pilkada Kuansing 2024 telah berkoordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengumpulkan data dan fakta tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan, seluruh pengawasan tahapan Pemilihan terdokumentasi dengan baik guna mendukung proses sidang di MK," katanya.
Keterangan yang diberikan Bawaslu Kuansing nantinya tentu didiskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Menurutnya, setiap laporan dianalis secara mendalam dengan didukung fakta lapangan dan bukti dalam dokumen resmi yang dimiliki Bawaslu Kuansing berupa laporan hasil pengawasan, dokumen pencegahan, penanganan pelanggaran maupun sengketa selama tahapan berlangsung.
"Kami berharap dapat menyampaikan keterangan dengan konsisten dan meyakinkan dihadapan majelis MK, sebagai upaya memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi," ujar Afni.
Untuk diketahui, Pilkada Kuansing terdapat satu permohonan PHP pada Pilkada Kuansing yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun Afni belum mengetahui jadwal sidang gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK.
"Jika merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi sidang pendahuluan tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025, namun untuk jadwal Kuansing dan 6 kabupaten lainnya di Riau masih menunggu informasi jadwal dari MK," ujar Nur Afni.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo).
Bawaslu Kuansing
Sidang MK
Berita Kuansing
Pilkada Kuansing
Perselisihan Hasil Pemilihan
Gugatan Pilkada Kuansing
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.