Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kuansing

Bawaslu Pastikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK Berbasis Data dan Fakta

Bawaslu Kuansing memastikan keterangan pada sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK, berbasis data dan fakta.

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni. Bawaslu Kuansing memastikan keterangan pada sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK, berbasis data dan fakta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Bawaslu Kuansing memastikan keterangan pada sidang Gugatan Pilkada Kuansing Riau di MK, berbasis data dan fakta.

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memastikan keterangan tertulis yang mereka siapkan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berbasis data dan fakta pengawasan.

Bawaslu Kuansing sedang melakukan penyusunan dan review keterangan tertulis di Bawaslu Riau sejak Kamis (2/1/2025).

"Hingga saat ini kami masih melakukan persiapan penyusunan dan review keterangan tertulis," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni, Senin (6/1/2025). 

Afni mengatakan, dokumen yang disiapkan tentunya sangat akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dalam hal pengawasan.

Dengan demikian, kehadiran Bawaslu Kuansing di MK dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai perundang-undangan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kuansing dalam menjaga integritas demokrasi, keterangan yang kami berikan di MK benar-benar berdasarkan bukti dan fakta," ujar Afni.

Baca juga: 7 Gugatan Calon Terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 Sudah Diregister, Bersiap Masuk Sidang MK

Bawaslu Kuansing juga melibatkan jajaran pengawas Kecamatan dalam penyusunan keterangan, sehingga semua informasi dapat terkonsolidasi dengan baik.

Bawaslu Kuansing yang berperan sebagai pihak pemberi keterangan terkait pengawasan selama Pilkada Kuansing 2024 telah berkoordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengumpulkan data dan fakta tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan, seluruh pengawasan tahapan Pemilihan terdokumentasi dengan baik guna mendukung proses sidang di MK," katanya.

Keterangan yang diberikan Bawaslu Kuansing nantinya tentu didiskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurutnya, setiap laporan dianalis secara mendalam dengan didukung fakta lapangan dan bukti dalam dokumen resmi yang dimiliki Bawaslu Kuansing berupa laporan hasil pengawasan, dokumen pencegahan, penanganan pelanggaran maupun sengketa selama tahapan berlangsung.

"Kami berharap dapat menyampaikan keterangan dengan konsisten dan meyakinkan dihadapan majelis MK, sebagai upaya memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi," ujar Afni.

Untuk diketahui, Pilkada Kuansing terdapat satu permohonan PHP pada Pilkada Kuansing yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Namun Afni belum mengetahui jadwal sidang gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK.

"Jika merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi sidang pendahuluan tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025, namun untuk jadwal Kuansing dan 6 kabupaten lainnya di Riau masih menunggu informasi jadwal dari MK," ujar Nur Afni.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved