Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kuansing 2024

Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK

KPU Kuansing belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dalam waktu dekat

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
KPU Kuansing menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuansing. KPU Kuansing harus menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kuansing telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan untuk melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dalam waktu dekat,  sebab masih menunggu pemberitahuan dari MK.

"Kita masih menunggu pemberitahuan dari MK," ujar Wawan Ardi, Senin (9/12/2024).

Wawan Ardi mengatakan siap mengikuti proses yang berjalan di MK.

Mereka siap menghadiri persidangan bila KPU  masuk dalam pihak tergugat.

"Mau tidak mau kita harus siap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kuansing juga menyatakan kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan terkait Pilkada Kuansing 2024 di MK.

Sebelumnya Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mengajukan gugatannya ke MK.

Dua Paslon yang kalah telak melawan Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin itu menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Kuansing.

Koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing Nur Afni, Jumat (6/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya dan langkah-langkah yang diambil oleh peserta Pilkada.

Afni mengatakan, Bawaslu sebagai pihak yang akan memberikan keterangan tertulis terkait laporan atau gugatan tersebut sudah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan di MK.

Tentunya kata Afni, keterangan tersebut berdasarkan fakta dari hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilihan.

Baca juga: Pilkada Usai, Bupati Suhardiman Amby Serukan Masyarakat Kuansing Kembali Bersatu

Baca juga: Bawaslu Kuansing Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK

"Tentunya kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memberikan keterangan tertulis tersebut, berdasarkan fakta dari hasil pengawasan kami selama tahapan pemilihan," jelas Afni.

Mencermati dalil Paslon nomor 2 dan 3 yang memasukan bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan jalur, Afni mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing tidak ada menerima laporan terkait hal itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved