Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Andi Ibrahim Beberkan Ada Sosok Orang Dalam BI yang Memudahkan Penukaran Uang Palsu di UIN Makassar

Ada sosok orang dalam BI yang disebut sebagai perantara penukaran uang palsu dengan uang asli. Siapakah sosoknya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Kaltim
UANG PALSU- Andi Ibrahim beberkan ada sosok orang dalam BI yang mudahkan penukaran uang palsu 

"Saya diberitahu bahwa Hendra memiliki link di internal BI yang bisa mengatur penukaran tersebut," jawab Andi Ibrahim.

Sidang ini merupakan bagian dari proses maraton yang melibatkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Terdakwa lainnya termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota, serta jaksa penuntut umum Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2024, mengegerkan masyarakat karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, mencetak hingga triliunan rupiah dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang serta x-ray.

Disiapkan untuk Serangan Fajar

Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sersan Dua Arkhan Kaka bikin Heboh Netizen, Inilah Momen eks Pemain Timnas Indonesia Gabung TNI AD

Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan 

Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).

"Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli," ujar Mubin di hadapan majelis hakim.

Targetkan Tim Pemenangan untuk Serangan Fajar

Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.

“Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved