Kenapa Status Penerima BSU Bisa Berubah, dari 'Lolos Verifikasi' Jadi 'Tidak Memenuhi Syarat' 

Muncul keluhan massal dari ribuan pekerja yang bingung dengan status penerima BSU mereka.

Editor: Ariestia
Foto/Pexel
BSU - Perubahan status penerima BSU dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat” menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan pekerja. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir Kompas TV, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang tidak memenuhi kriteria tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut ke negara melalui rekening penampungan lembaga (RPL) bank penyalur atau kantor pos.

Program BSU sendiri bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Selasa, 1 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengembalian dana BSU wajib disertai bukti transfer dan harus dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan sudah menerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Klik “Cek NIK Penerima”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
  • Klik “Cek Status”
  • Jika lolos, akan muncul notifikasi:
    “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved