Uang BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali dari Rekening oleh Pemerintah Jika Penerima Tidak Memenuhi Syarat
Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara.
Editor:
Ariestia
Foto/Dok Tribun
BSU - Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara apabila penerimanya terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan sudah menerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik “Cek NIK Penerima”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
- Jika lolos, akan muncul notifikasi:
“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bantuan BSU Rp 600 Ribu Bakal Cair Bulan Ini? Simak Jawaban Singkat Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Inilah Paket Stimulus 8 plus 4 dari Pemerintah, Termasuk BSU dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
Ada BSU Rp 900 Ribu Dicarikan Bulan September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
PENCAIRAN BSU Rp 600 Ribu Bulan September 2025, Begini Kata Kemenaker |
![]() |
---|
Wapres Gibran Ingatkan BSU Jangan Dipakai untuk Judol, Minta Pemda Kawal Penyaluran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.