Berita Viral

PASUTRI Muda di Pangandaran Tawarkan VCS Lewat WhasApp, Pengikut Juga Diberikan Tontonan Live

Keduanya tak segan-segan menawarkan diri untuk layanan video call seks lewat Whatsapp. Polisi temukan barang bukti yang bikin salfok

Editor: Budi Rahmat
Foto/Net
LIVE SEKS- Pasutri muda di Pangandaran live skes dan buka tawaran VCS lewat WhatasApp 

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

6. 1 buah alat bantu seks

7. 1 buah vibrator

8. 1 alat bantu seks

9. 1 buah masker warna pink

10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu

11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ

12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Baca juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap I dan II Lewat Kantor Pos Tak bisa Diwakilkan, Harus Bawa Syarat Ini

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved