Berita Viral
PASUTRI Muda di Pangandaran Tawarkan VCS Lewat WhasApp, Pengikut Juga Diberikan Tontonan Live
Keduanya tak segan-segan menawarkan diri untuk layanan video call seks lewat Whatsapp. Polisi temukan barang bukti yang bikin salfok
Editor:
Budi Rahmat
Foto/Net
LIVE SEKS- Pasutri muda di Pangandaran live skes dan buka tawaran VCS lewat WhatasApp
Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya hubungan dalam rumah tangga didasari dengan komunikasi dan pemikiran yang jernih.
Karena keputusan bebruat buruk hanya akan merugikan meskipun terlihat nikmat dan menguntungkan. (*)
Berita Terkait: #Berita Viral
| Kronologi Kain Kasa Ditemukan di Perut Pasien Usai Operasi di RS Karawang, Mursiti Tewas |
|
|---|
| Nasib Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo yang Bibirnya Mencibir Saat Ditemui Pendemo |
|
|---|
| Viral Kondisi Jasad Wanita di Bekasi Usai Operasi, Luka Tak Dijahit, Ditemukan Kain Kasa dalam Perut |
|
|---|
| Viral Motor Polisi Militer Diduga Sebabkan Kecelakaan, TNI Lakukan Investigasi |
|
|---|
| Kakek Tarman yang Nikahi Sheila Arika dengan Mahar Rp 3 Miliar Resmi Dipolisikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.