Berita Viral

PASUTRI Muda di Pangandaran Tawarkan VCS Lewat WhasApp, Pengikut Juga Diberikan Tontonan Live

Keduanya tak segan-segan menawarkan diri untuk layanan video call seks lewat Whatsapp. Polisi temukan barang bukti yang bikin salfok

Editor: Budi Rahmat
Foto/Net
LIVE SEKS- Pasutri muda di Pangandaran live skes dan buka tawaran VCS lewat WhatasApp 

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya hubungan dalam rumah tangga didasari dengan komunikasi dan pemikiran yang jernih.

Karena keputusan bebruat buruk hanya akan merugikan meskipun terlihat nikmat dan menguntungkan. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved