Berita Viral
PASUTRI Muda di Pangandaran Tawarkan VCS Lewat WhasApp, Pengikut Juga Diberikan Tontonan Live
Keduanya tak segan-segan menawarkan diri untuk layanan video call seks lewat Whatsapp. Polisi temukan barang bukti yang bikin salfok
Editor:
Budi Rahmat
Foto/Net
LIVE SEKS- Pasutri muda di Pangandaran live skes dan buka tawaran VCS lewat WhatasApp
Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya hubungan dalam rumah tangga didasari dengan komunikasi dan pemikiran yang jernih.
Karena keputusan bebruat buruk hanya akan merugikan meskipun terlihat nikmat dan menguntungkan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Jadi Korban Pelecehan Dokter di RS Persada Malang, Wanita Ini Dilaporkan Balik ke Polisi |
![]() |
---|
Akad Batal, Hati Ambyar: Calon Istri Ungkap Chat Pilu Bripda Tri Farhan yang Kabur di Hari Nikah |
![]() |
---|
Tiba-tiba Serma Christian Namo Melunak, Kakak Prada Lucky ungkap Adanya Dugaan Upaya Pembungkaman |
![]() |
---|
Bertemu Try Sutrisno, Gibran Rakabuming Langsung Dapat Wejangan, Orang Dalam Ungkap Info Ini |
![]() |
---|
Viral Kejadian Tak Lazim, Dokter Dipaksa Buka Masker saat Periksa Pasien di RSUD Sekayu Apa Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.