Dipecat Dari DPRD Kuansing, Aldiko Putra Gugat PKB Rp 20 Miliar
Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra menggugat DPC, DPW dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 20 miliar
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Muzakka pun menuntut agar tindakan para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dan meminta agar Surat Keputusan pemberhentian serta seluruh proses PAW dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Aldiko melalui kuasa hukumnya menuntut pemulihan hak-haknya sebagai anggota PKB dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta ganti rugi materiil sebesar Rp 1.100.000.000 dan immateril sebesar Rp 20.000.000.000.
"Penggugat juga meminta para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik nasional selama tujuh hari berturut-turut," ungkap Muzakka.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Masih Tak Menyerah, Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Erin, Daftarkan Cerai Talak di PA Jaksel |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys dan Suaminya Rp 114 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Cerai Tasya Farasya Digelar 24 September 2025 |
![]() |
---|
Bantah KDRT dan Orang Ketiga hingga Berujung Gugatan Cerai, Eza Gionino: Saya Berlutut, Memohon Maaf |
![]() |
---|
Beredar Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Tidak Nurut dan Tidak Ada Kepercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.