Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Siak

PNS di Siak Riau Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita 4,62 Gram Barang Bukti

Seorang PNS di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap Satres Narkoba Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Polres Siak
NARKOBA - Seorang PNS di Kabupaten Siak ditangkap polisi karena edarkan narkotika di Siak, Minggu (6/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang PNS di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap Satres Narkoba Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, diamankan bersama sejumlah barang bukti dengan total berat 4,62 gram.

Penangkapan dilakukan, Minggu (6/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Saat itu, IB diduga tengah menunggu pembeli.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat pada Sabtu malam. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, Selasa (8/7/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 4,62 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit ponsel, dan satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat takar.

Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap IB juga menunjukkan hasil positif (+) amphetamine.

AKP Tony menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. 

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk aparat pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, IB ditahan di Mapolres Siak untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved