Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Siak

Bandar dan Kurir Narkotika di Perawang Siak Riau Diciduk, Satu Orang Sempat Melarikan Diri

Bandar dan kurir narkotika di Kelurahan Perawang Siak dicokok polisi. Keduanya merupakan residivis.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Dua pria di Perawang mengenakan baju tahanan di Polsek Tualang karena mengedarkan narkotika di sana, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dua pria yang berperan sebagai bandar dan kurir narkotika di Kelurahan Perawang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak dicokok polisi. Keduanya merupakan residivis dalam perkara yang sama. 

Kedua pria tersebut relatif muda. RAC masih berumur 24 tahun yang berperan sebagai kurir. Sedangkan BPS masih berumur 22 tahun yang berperan sebagai bandar. 

Kedua pria itu kepergok di Jalan Ar Hakim, Perawang, 22 Januari 2025 pukul 22.00 WIB. Saat petugas tiba, satu di antaranya sempat melarikan diri. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan penangkapan terhadap 2 pria tersebut. Kedua pelaku dapat ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief melalui Panit Opsnal Ipda N Gultom, Ps Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personil Reskrim mendatangi pelaku di TKP,” ujar Kapolsek Tualang, Jumat (24/1/2025). 

Ia mengtakan, pada saat petugas tiba di TKP, pelaku inisial RAC dapat diamankan. Sedangkan pelaku inisial BPS melarikan diri. 

“Petugas kami melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di jalan Gurami,” katanya. 

Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Didapati 10 paket kecil ukuran kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu. Kemudian 2  unit Ponsel android, uang tunai pecahan Rp 10.000 dan pecahan 5000 ssbanyak lembar, 17 plastik klip warna putih bening, 2 kotak rokok Sampoerna dan On bold, 1  dompet berwarna hitam, 1 mancis berwarna merah, 1 helai tisu berwarna putih, 1  buah kaca pirex dan 5  pipet di dalam saku celana BPS.

“Kamudian kami melakukan penggeledahan di rumah BPS yang disaksikan perangkat RT dan dalam rumah ditemukan 1  bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Dari keterangan BPS barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh rekannya RAC. Barang haram tersebut didapat dari pelaku inisial R.

“R saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. 

Dari pengakuannya, pelaku sudah sebulan melakukan pengedaran Narkotika di wilayah Perawang. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis, atau sudah keluar masuk Rutan di Kabupaten Siak.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut barang bukti juga dibawa ke Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved