Narkoba di Siak

Polres Siak Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Orang Buron

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu, satu orang masuk DPO

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Siak
NARKOBA - Polres Siak menangkap dua pelaku pengguna dan bandar Narkoba di kelurahan Kampung Rempak, Siak.  

Keduanya kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tony menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polres Siak dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

”Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum TM tertangkap. Upaya ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata Tony.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah dan aparat keamanan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Puerta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved