Narkoba di Siak
Polres Siak Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Orang Buron
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu, satu orang masuk DPO
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Keduanya kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tony menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polres Siak dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
”Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum TM tertangkap. Upaya ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata Tony.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah dan aparat keamanan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Puerta)
Polisi Kepung Kampung Bunga Raya, Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Masih Diburu |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Dua Pria di Jalanan Kandis Siak, Sempat Buang Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Siak Ditangkap Polsek Kerinci Kanan, 5,01 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Buruh Tani di Siak Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir di Tahanan Polres |
![]() |
---|
Sembunyikan Barang Haram dalam Semak, Dua Pemuda Sungai Mandau Siak Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.