Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Siak

Pengedar Narkoba di Siak Ditangkap Polsek Kerinci Kanan, 5,01 Gram Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba dilakukan di sebuah rumah, Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Kerinci Kanan
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka pengedar sabu di Kerinci Kanan yang dicokok Selasa (29/7/2025) dini hari di kampung Buana Bhakti.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polsek Kerinci Kanan menangkap seorang pria berinisial RF (25), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 5,01 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan di rumah RF di Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Dusun Tri Buana.

”Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukrial langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Tersangka diamankan di rumahnya bersama barang bukti,” kata Kepala Polsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul. 

Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,01 gram, tiga pak plastik klip bening, satu pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu unit ponsel merek Realme, serta satu kotak rokok merek ESSE.

Baca juga: Polres Siak Selidiki Karhutla di Lahan PT BMI Kandis, Enam Orang Sudah Diperiksa

Baca juga: Truk ODOL Rusak Jalan Kampung, Dishub Siak Siapkan Langkah Tegas

Menurut AKP Januar, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan kepada sejumlah orang di wilayah sekitar.

Hasil tes urine terhadap RF juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Selain RF, polisi juga menetapkan satu orang lainnya, berinisial AB, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kerinci Kanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

”Kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya penindakan,” ujar AKP Januar.

Polsek Kerinci Kanan menyatakan komitmennya untuk menjaga wilayah hukum bebas dari peredaran gelap narkotika.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved