Narkoba di Siak

Sembunyikan Barang Haram dalam Semak, Dua Pemuda Sungai Mandau Siak Dicokok Polisi

Dua pemuda di Siak ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (12/7/2025).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Sungai Mandau
PENGEDAR NARKOBA - Dua pemuda di Siak ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Sabtu (12/7/2025) malam di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, provinsi Riau berakhir muram bagi dua pemuda, IFH (28) dan HRH (20).

Mereka ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, dengan modus menyembunyikan barang haram itu di semak-semak belantara kampung. 

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (12/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang pria di sebuah bengkel motor di pinggir Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau.

Kecurigaan itu terbukti. Saat didekati dan digeledah, keduanya mengaku tengah menjalankan misi mengantar paket sabu atas perintah seseorang berinisial TN, yang kini menjadi buronan.

Kapolsek Sungai Mandau, Iptu Andi Azhari, mengatakan pengungkapan itu bermula dari patroli rutin yang digelar malam hari.

 “Dari pemeriksaan awal, ternyata barang bukti sabu tak mereka bawa. Mereka hanya membawa plastik kosong, dan berniat mengambil barang itu setelahnya di Perawang,” kata Iptu Andi, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: 13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga

Baca juga: Remaja 18 Tahun Ajak Gadis di Bawah Umur Tidur di Hotel Perawang Siak, Ortu Meradang Lapor Polisi

Kepada penyidik, kedua pemuda itu mengaku menyembunyikan sabu di semak-semak, dibungkus dalam kertas putih lalu dilapisi plastik bening.

Polisi lalu menggelandang keduanya ke lokasi yang dimaksud, di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

“Benar saja, kami menemukan satu paket  sahu seberat 1,03 gram, terselip di rerumputan kering tak jauh dari pemukiman warga,” ungkap Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau, yang turut memimpin penelusuran.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan untuk operasional mereka.

Dari hasil penyidikan sementara, IFH diketahui sebagai residivis kasus serupa, sementara HRH masih berstatus pengguna aktif yang belakangan mulai ikut dalam jaringan peredaran.

Polisi meyakini keduanya adalah kurir yang dikendalikan oleh TN, yang diyakini berada di luar wilayah hukum Siak.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara,” tegas Iptu Andi.

Hingga kini, jajaran Polsek Sungai Mandau masih memburu TN, sang pengendali jaringan.

Polisi juga membuka jalur informasi dari masyarakat, guna membongkar praktik gelap yang merusak generasi muda itu.

“Kami butuh kerja sama semua pihak. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang untuk narkoba,” ujar Iptu Andi.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved