Narkoba di Siak

Polres Siak Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Orang Buron

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu, satu orang masuk DPO

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Siak
NARKOBA - Polres Siak menangkap dua pelaku pengguna dan bandar Narkoba di kelurahan Kampung Rempak, Siak.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

Satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ya, penggerebekan kami lakukan Minggu (6/7/2025) dini hari di TKP,” ujar Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Petugas menyita 4 paket sabu dengan berat kotor total 1,27 gram yang ditemukan dalam tiga kotak rokok serta satu paket lain yang terjatuh saat penggerebekan berlangsung.

”Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, IB (41), yang sudah lebih dulu kami amankan,” ujarnya. 

Dari keterangannya, polisi mengidentifikasi HE (40) sebagai DPO.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Ajak Gadis di Bawah Umur Tidur di Hotel Perawang Siak, Ortu Meradang Lapor Polisi

Yang bersangkutan ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam saku celana.

HE merupakan warga Parit Baru, Kampung Langkai, Kecamatan Siak.

Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari TS (43), warga Kecamatan Tualang.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan berhasil menangkap TS pada malam yang sama.

”Dari pengakuan TS, diketahui bahwa sabu berasal dari seseorang berinisial TM. Yang bersangkutan masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Tony.

Baca juga: Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Diamankan

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Antara  lain satu unit timbangan digital, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, satu pak plastik klip bening, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai Rp 500.000.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved