Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berharap Dapat Uang Cepat, Pelaku Pencurian TBS di Tualang Siak Kini Menyesal Setelah Ditangkap

Seorang pria di Tualang Siak nekat mencuri TBS milik perusahaan karena ingin mendapatkan uang dengan cara cepat.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Tualang
Pria 33 tahun inisial HE menyesal mencuri sawit setelah digelandang ke Mapolsek Tualang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK-  HE alias TS (33) tak menyangka keputusannya memanen sawit di lahan milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut, kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Minggu (26/10/2025) siang, berakhir di balik jeruji. Sebanyak 43 tandan buah segar (TBS) yang telah dipotongnya bersama dua rekannya, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.

“Cuma ingin dapat uang cepat, tapi sekarang malah nyesal, tak menyangka sejauh ini akibatnya,” ujar HE  di Mapolsek Tualang, Selasa (28/10/2025).

Ia mengaku tergiur dengan harga sawit yang sedang naik, tanpa berpikir risiko besar yang menantinya. Bagi HE, memanen buah kelapa sawit PT SIR adalah pilihan terbaiknya untuk mendapatkan uang secara instan. 


Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan yang mendengar suara egrek mencurigakan di area kebun.

 “Ketika dicek, pelaku sedang memanen buah sawit. Dua rekannya kabur setelah aksi mereka diketahui,” jelasnya.


Dari tangan HE, petugas mengamankan 43 TBS dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp9 juta. Sementara dua rekan pelaku, berinisial AS dan IT, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolsek mengatakan pihaknya terus memburu dua pelaku lain yang kabur ke arah perkebunan usai kejadian.

 “Tim sudah turun ke lapangan dan memantau sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” ujarnya.


Kapolsek menambah daftar panjang pencurian sawit di wilayah Tualang dan sekitarnya. Dalam dua bulan terakhir, Polsek Tualang telah menerima beberapa laporan serupa dari berbagai perusahaan perkebunan.


“Modusnya hampir sama, pelaku berasal dari sekitar lokasi kebun, memanfaatkan waktu lengah petugas keamanan,” katanya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan instan dengan mencuri hasil kebun, karena risiko hukum yang berat. HE sendiri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami imbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan dua DPO lainnya,” tegas Kapolsek.

Kini, di sel tahanan Polsek Tualang, HE hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia berharap penyesalannya menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak mengikuti jejaknya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved