Pemuda di Meranti Diamankan, Cabuli Remaja Dibawah Umur Sejak Tahun 2022
Dari penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berusia 16 tahun.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda AN (22) di Kepulauan Meranti diciduk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (7/06/2025).
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan korban berusia 16 tahun.
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali." Ungkap AKBP Aldi, Minggu (8/6/2025).
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian terjadi pada tahun 2023 dan Ketiga terjadi di Pekanbaru.
Baca juga: Divonis Bebas PN Rengat, Oknum Pendidik di Inhu Masih Harus Berhadapan dengan Perkara Pencabulan
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Balita Justru Dilepaskan, Warga Marah Lalu Geruduk Mapolresta Mataram
"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan." kata Kasatreskrim.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| Bejat! Pria 53 Tahun di Sungai Apit Siak Cabuli Anak di Bawah Umur dan Ancam Korban Diam |
|
|---|
| Pria 53 Tahun di Siak Berbuat Tak Senonoh ke Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Rumah Warga |
|
|---|
| Pecah Rekor, Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan Ratusan Liquid, Ada Jenis Baru |
|
|---|
| Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan |
|
|---|
| Modus Bejat Pelaku Asusila di Semarang, Rayu Anak SD di Jalan Lalu Diculik, Ada Puluhan Video di HP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.