TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras

tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

Instagram @kejarisubang
JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. 

Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri.

Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa. 

“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto. 

Sang Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Sementara, pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Azam Akhmad Akhsya

Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF). 

Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.

Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025). 

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.

Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000. 

Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved