TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras
tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri.
Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa.
“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
Sang Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Sementara, pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).
Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.
Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.
Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000.
Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto.
Heboh Pria Mengaku Polisi Ingin Gabung Pengunjuk Rasa untuk Jatuhkan DPR, Tiba-tiba FB nya Hilang |
![]() |
---|
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Buka Suara, Jusuf Kalla ungkap Sosok yang Harus Bertanggung jawab Munculnya Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.