TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras
tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
Hakim: Merusak Kepercayaan Publik
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, tindakan jaksa Azam Akhmad Akhsya menyalahgunakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menyebut, perbuatan jaksa Azam tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tindakan Azam juga dinilai melanggar sumpah jabatannya sebagai jaksa.
“Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
Sementara, sejumlah alasan meringankan dalam menjatuhkan hukuman adalah; Azam belum pernah dihukum, Azam telah mengembalikan uang yang diterima ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
Dalam putusannya, majelis hakim lalu menyatakan jaksa Azam terbukti bersalah memeras korban investasi bodong.
Majelis kemudian menghukum Azam 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunoto.
Hakim menjelaskan uang yang ditilap Azam senilai Rp11,7 miliar diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Dari Rp11,7 miliar yang diterima Azam dari hasil pemerasan korban, sebanyak Rp8 miliar ditransfer terdakwa Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini.
Kemudian oleh saksi Tiara Andini, uang tersebut digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar, Deposito BNI sebesar Rp2 miliar, pembelian properti sebesar Rp3 miliar, dan umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pesantren dan lain-lain sebesar Rp1 miliar.
"Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersebut menunjukkan dengan jelas adanya maksud terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, dimana terdakwa secara sistematis menambahkan kekayaan pribadinya yang tidak seharusnya tidak diperoleh dari jabatan sebagai jaksa, dan bahkan investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," jelas hakim.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp17,8 miliar.
Menurut hakim, kerugian dialami 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong.
"Kini mereka juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar Hakim Sunoto.
Untuk itu, Majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.
Perbuatan terdakwa Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Kemudian, Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ucapnya.
Heboh Pria Mengaku Polisi Ingin Gabung Pengunjuk Rasa untuk Jatuhkan DPR, Tiba-tiba FB nya Hilang |
![]() |
---|
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Buka Suara, Jusuf Kalla ungkap Sosok yang Harus Bertanggung jawab Munculnya Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.