TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras

tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

Instagram @kejarisubang
JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pemerasan yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya,

Azam kini telah dipecat.

Azam diduga memberikan uang sebesar Rp 8 miliar kepada istrinya, Tiara Andini, yang ironisnya ia sebut sebagai "rezeki".

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa Azam menerima total Rp 11,7 miliar dari hasil kejahatannya.

Kemudian, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya, Tiara Andini.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya tersebut, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.

Kepada istrinya, Tiara Andini, Azam menyebut uang itu merupakan rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Baca juga: SOSOK Misri Bongkar Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Cemburu, Ekstasi, dan Dua Perwira Jadi Tersangka

Baca juga: Remaja 18 Tahun Ajak Gadis di Bawah Umur Tidur di Hotel Perawang Siak, Ortu Meradang Lapor Polisi

Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto. 

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.

Diberikan ke sejumlah kolega

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved