TAMPANG Jaksa yang Sebut Uang Haram sebagai Rezeki ke Istrinya: Padahal Hasil Memeras

tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

Instagram @kejarisubang
JAKSA TILEP UANG: Jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. 

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam juga bagikan kepada koleganya di kantor.  

Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro.

Selanjutnya, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting.

Lalu, Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto. 

Ada juga Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Sebanyak Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto.

Para staf Kejari Jakbar dapat Rp 150 juta, dan lainnya.

Namun, mereka membantah menerima aliran uang panas tersebut. 

“Enggak benar itu,” kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, dikutip dari artikel Kompas.com, Rabu (9/7).

Sebagian Uang Korupsi Digunakan untuk Umrah dan Sumbangan Pesantren

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, juga menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Azam Akhmad Akhsya juga digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren. 

“Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.

Selain itu, ia melakukan investasi jangka panjang berupa deposito di bank BUMN sebesar Rp 2 miliar dan membeli aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved