Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Bansos BSU Tahap II Tak Kunjung Cair? Kamu Harus Cek 3 Penyebab Ini Menurut Kemnaker

Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.

YT/Net
BSU TAHAP II - Segera dicairkan, BSU tahap II. cek rekening dan pastikan aktif 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara mengenai belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke rekening sejumlah pekerja.

Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Selasa (8/7/2025), Kemnaker mengungkap tiga faktor utama yang menjadi penyebab masalah ini.

“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.

Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.

Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:

1.Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.

2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan

BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

3.Data Rekening Bermasalah

Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.

Baca juga: Wanita Muda Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen di Jakarta, Panik Tiba-tiba Ada ODGJ di Ruangannya

Baca juga: Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar

Cara Cek Status Penerima PKH

Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:

Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id ;

Pilih wilayah domisili di kolom “Wilayah PM”;

Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM”;

Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.

Jika nama pekerja tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Tidak menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan
Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengecek melalui dua laman resmi berikut:

https://bsu.kemnaker.go.id 

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pastikan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved