Berita Nasional
Bansos BSU Tahap II Tak Kunjung Cair? Kamu Harus Cek 3 Penyebab Ini Menurut Kemnaker
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara mengenai belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke rekening sejumlah pekerja.
Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Selasa (8/7/2025), Kemnaker mengungkap tiga faktor utama yang menjadi penyebab masalah ini.
“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.
Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.
Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:
1.Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.
2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan
BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3.Data Rekening Bermasalah
Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.
Baca juga: Wanita Muda Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen di Jakarta, Panik Tiba-tiba Ada ODGJ di Ruangannya
Baca juga: Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar
Cara Cek Status Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:
Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id ;
Pilih wilayah domisili di kolom “Wilayah PM”;
Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM”;
Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
Jika nama pekerja tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Tidak menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengecek melalui dua laman resmi berikut:
https://bsu.kemnaker.go.id
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pastikan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar.
| Klaim Luhut Soal Kereta Cepat Whoosh: Sudah Tutup Biaya Operasional |
|
|---|
| Utang Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi Jadi Polemik, Prabowo Perintahkan Bawahannya Cari Solusi |
|
|---|
| Curhat Uya Kuya Usai Dua Bulan Nonaktif sebagai Anggota DPR: Soal Gaji hingga Tunjangan |
|
|---|
| Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.