Perambahan Hutan di TNTN

TNTN Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal, Tutupan Hutan Alami Tinggal 15 Persen

Data terbaru menunjukkan bahwa perkebunan sawit ilegal telah menguasai lebih dari 60 persen kawasan TNTN provinsi Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
TNTN - Data terbaru menunjukkan bahwa perkebunan sawit ilegal telah menguasai lebih dari 60 persen kawasan TNTN provinsi Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kondisi tutupan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (THTN), Provinsi Riau, semakin memprihatinkan.

Data terbaru menunjukkan bahwa perkebunan sawit ilegal telah menguasai lebih dari 60 persen kawasan, menggeser fungsi hutan alam menjadi lahan produksi tanpa izin.

Berdasarkan data yang diungkap oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kantor Gubernur Riau pada Kamis (10/7/2025) mencatat dari total kawasan TNTN, tutupan hutan alam primer kini hanya tersisa sekitar 8.720 hektare, atau sekitar 15 persen dari luas keseluruhan TNTN. 

Sementara hutan sekunder hanya tinggal 6.499 hektare. 

"Sisanya didominasi oleh vegetasi rusak seperti semak belukar dan lahan kritis," kata Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto.

Baca juga: Lahan TNTN Kembali Dikuasai Negara, Gubernur Riau Jadi Saksi Penyerahan Resmi

Yang paling mencolok adalah dominasi kebun sawit ilegal, yang terbagi atas sawit yang usia tanamnya dibawah tahun 2015 seluas 35.466 hektare.

kemudian kebun sawit yang usia tanamnya diatas tahun 2015 seluas 21.024 hektare. Total: 56.493 hektare.

Luas ini jauh melebihi gabungan seluruh tutupan hutan alam, semak, dan belukar.

Dengan rincian semak belukar: 7.074,59 hektare, lahan terbuka/kritis: 5.402,71 hektare dan permukiman: 904,52 hektare.

Baca juga: Kembali Bersekolah Usai Libur Panjang, Bagaimana Nasib 1.341 Murid di Kawasan TNTN Pelalawan?

Kondisi ini mengindikasikan kerusakan ekosistem yang sudah sangat dalam, dan menunjukkan bahwa fungsi konservasi Tesso Nilo sudah terdegradasi secara signifikan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menanggapi situasi ini dengan meningkatkan penertiban lahan ilegal.

Hingga awal Juli 2025, 2.000 hektare sawit ilegal telah ditertibkan, dan 3.000 hektare ditargetkan hingga akhir Juli.

Ketua Dansatgas PKH mengatakan penanganan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan represif, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: UPDATE Penertiban Lahan di TNTN: Tiga Anggota DPRD Riau Diisukan Punya Lahan, Satu Mengaku

"Ini bukan sekadar soal penertiban sawit, tapi penyelamatan ekosistem hutan yang tersisa. Kalau tidak segera dikendalikan, Tesso Nilo hanya tinggal nama," ujarnya.

Satgas juga mencatat bahwa selain sawit, perambahan dilakukan melalui pembangunan sekolah dan permukiman ilegal.

Bahkan terdapat lebih dari 1.800 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di kawasan TNTN, yang saat ini sedang diverifikasi.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved