Narkoba di Kuansing

Barter Sabu Dengan Sebotol Bir, Pengedar Narkoba dan Dua Mahasiswa di Kuansing Diciduk Polisi

Seorang pengedar sabu di Kuansing dan dua mahasiswa melakukan transaksi dengan sebotol bir.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
NARKOBA - Pengedar Narkoba dan dua mahasiswa di Kuansing yang barter sabu dengan sebotol bir diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing, Kamis (10/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang pengedar sabu dan dua mahasiswa di Kabupaten Kuansing melakukan transaksi dengan sebotol bir.

Peristiwa itu terungkap ketika Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi melakukan operasi pemberantasan Narkoba di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, pada Kamis dini hari, (10/7/2025) kemarin.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., atas arahan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., S.H.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R (35), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

R ditangkap saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Dituntut 1,8 Tahun Penjara, ini Pledoi Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko di Persidangan

Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 18,39 gram.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa alat bantu pengemasan, satu unit handphone, pipet kaca, korek api, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut.

Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial (ST) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia membeli lima kantong shabu seharga Rp 12 juta untuk kemudian dijual kembali.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kuansing Riau Diringkus di Depan Puskesmas Lubuk Jambi

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur tentang pengedar dan penguasaan narkotika golongan satu dalam jumlah besar.

Masih di lokasi yang sama, petugas juga menangkap dua orang pemuda yang tengah berada di dalam rumah R.

Keduanya yakni berinisial WK (24), dan PB (26), yang berstatus sebagai mahasiswa.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih berisi narkotika jenis shabu serta satu alat hisap atau bong.

Berdasarkan keterangan, kedua tersangka memperoleh shabu dari R dengan cara menukarnya menggunakan satu botol bir.

Baca juga: 3 Maling di Kuansing Riau Diamankan Polisi, Sikat Ludes Perabotan Saat Pemilik Rumah ke Pekanbaru

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved