Bantuan Subsidi Upah
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini
Bantuan subsidi upah Rp 600 ribu bisa hangsu jika tak segera diambil. Segera datangi kantor pos dan lengkapi syaratnya
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui Kantor Pos, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Bawa dokumen berikut saat menuju kantor pos:
KTP asli
Fotokopi KTP
Surat undangan/pemberitahuan pencairan (jika ada)
Bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (jika diminta)
Datanglah sesuai dengan jadwal
Jadwal pencairan biasanya ditentukan berdasarkan nama atau wilayah
Ikuti informasi dari RT/RW atau pihak Dinas Sosial setempat
Lakukan verifikasi oleh petugas
Petugas kantor pos akan memeriksa data dan mencocokkan dengan sistem
Jika semua sesuai, bantuan akan diberikan secara tunai
Penting
Penerima tidak boleh diwakilkan kecuali ada surat kuasa resmi (untuk yang sakit/lansia/disabilitas)
Jangan percaya pada individu yang meminta uang untuk pencairan—pencairan BSU sepenuhnya gratis
Jika sahabat infohukum belum menerima bantuan padahal memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui saluran Kemnaker
Pencairan BSU 2025 lewat Kantor Pos adalah solusinya bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.
Pastikan untuk mengecek nama sahabat infohukum secara online dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor pos.
Nah, terkait dnegan jadwal pencairan yang sudah dilaksanakan, maka bagi anda yang terdaftar segera lakukan pengambilan agar tdiak hangus. (*)
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Tahap II dari Kemenaker Sudah Disalurkan, Segera Cek NIK Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.