Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

CEK FAKTA Eks Mendag Tom Lembong Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Gula

Tom Lembong berharap majelis hakim bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.

Akun Facebook
Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan momen ketika Tom Lembong bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang mengklaim menampilkan momen ketika mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dia dinyatakan bebas.

Dalam video tersebut, Tom Lembong terlihat melepaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), memicu spekulasi luas.

Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak benar alias hoaks.

Sebagai konteks, Tom Lembong sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.

Dikutip dari Kompas.id, dalam dakwaannya jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.

Narasi yang beredar

Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong dinyatakan bebas salah satunya dibagikan akun Facebook beriku:

LINK

Akun tersebut membagikan video Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan.

Kemudian, Tom Lembong melepas rompi tahanan Kejagung yang ia pakai. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

TOM LEMBONG

Bebas Alhamdulillah

Baca juga: 7 Fakta Ibu-ibu di Bandung Ramai-ramai Jual Bayi ke Singapura Ada yang Dipesan Sejak dalam Kandungan

Baca juga: 10 Fakta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM, Bungkam Roy Suryo CS, Bisa Masuk Ranah Pelanggaran UU ITE

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com hingga Selasa (15/7/2025) sore, tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong divonis bebas.

Hingga saat ini memang belum ada putusan vonis terhadap Tom Lembong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved