Berita Viral

MENANGIS Memohon Ampun, 2 Prajurit TNI Penembak Anak SMP Minta Hukuman Seringan-ringannya

Dua prajurit penembak anak SMP meminta dihukum seringan-ringannya. Alasannya kepala rumah tangga dan biaya hidup anak istri

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
MINTA HUKUMAN RINGAN- 2 Prajurit TNI AD ini meminta dihukum seringan-ringannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menangis dan memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman yang lebih ringan, dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu juga meminta agar kembali aktif dikesatuannya .

Keduanya adalah terdakwa dalam perkara penemakan pelaja. Kedua prajurit tersebut dituntut hukuma 18 bulan penjara atas kesalahan yang diperbuat.

Tuntutan tersebut sejatinya juga telah diprotes oleh keluarga korban yang merasa terlalu ringan.

Baca juga: LIVE Indonesia vs Filipina Asean Cup U23 2025, Kickoff Pukul 20.00 WIB, Link Nonton Lewat Handphone

Kini, dalam persidangan , keduanya lewat pledoi yang dibacakan, memohon agar hukuman mereka diperingan lagi. Alasannya adalah tulang punggung keluarga dan juga bersih dalam catatan kriminal atau sangat disiplin.

Harapan tersebut disampaikan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu pada persidangan  di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial MAF (13).

Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti pengakuan jujur terdakwa, status mereka sebagai tulang punggung keluarga, serta catatan disiplin yang bersih selama bertugas.

“Kami mohon agar keduanya diberi kesempatan untuk kembali mengabdi kepada satuannya dan diberi hukuman seringan-ringannya,” ujar Aditya.

Serka Darmen dan Serda Hendra secara emosional menyampaikan permohonan ampun. Darmen menangis di ruang sidang sambil menyebut nasib istri dan anaknya.

“Mohon izin yang mulia, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya,” katanya.

Hendra pun mengutarakan hal serupa, menyebut istrinya tengah mengidap tumor otak dan dirinya tak menerima gaji.

Keluarga Korban yang Protes

Sejumlah aktivis dari Aliansi Solidaritas MAF menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Militer I-02 Medan. Mereka mempersoalkan perbedaan pasal dakwaan dalam tuntutan 18 bulan penjara dari jaksa.

“Awalnya ada pasal-pasal berat, tapi tiba-tiba hanya dijerat Pasal 359 KUHP. Ini sangat janggal,” ujar koordinator aksi, Bonaerges Marbun.

Para aktivis juga menyoroti bahwa empat warga sipil yang turut terlibat justru dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun, padahal bukan pelaku utama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved