Berita Viral

MENANGIS Memohon Ampun, 2 Prajurit TNI Penembak Anak SMP Minta Hukuman Seringan-ringannya

Dua prajurit penembak anak SMP meminta dihukum seringan-ringannya. Alasannya kepala rumah tangga dan biaya hidup anak istri

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
MINTA HUKUMAN RINGAN- 2 Prajurit TNI AD ini meminta dihukum seringan-ringannya 

“Masak sipil yang hanya ikut malah dituntut lebih berat dari tentara yang menembak?” katanya.

Aksi massa berlangsung panas karena pagar pengadilan ditutup rapat oleh prajurit TNI. Fitriyani, ibu MAF, sampai menangis dan memohon agar teman-teman anaknya diizinkan masuk.

“Pak, tolong buka pagarnya. Mereka ini anak-anak saya. Anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan. Di mana keadilan itu?” ungkapnya.

Akhirnya, perwakilan massa, staf KontraS Sumut, dan Fitriyani diizinkan masuk untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengadilan terkait respons atas tuntutan dan pledoi yang diajukan.

Begini Awal Peristiwa Penembakan

Menurut keterangan keluarga korban, Fitriyani (52), insiden bermula saat MAF keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya dan membeli obat pada malam Sabtu (31/5/2024).

Pada dini hari Minggu (1/6/2024), MAF belum kembali dan tidak merespons pesan dari ibunya.

Keesokan paginya, keluarga menerima kabar MAF tertembak dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.

Belakangan diketahui, MAF sempat diajak nongkrong di Alfamart dan kemudian ke lokasi yang diduga tempat tawuran.

Namun, sebelum tawuran terjadi, MAF dan rekan-rekannya dikejar dua mobil. Salah satunya adalah mobil yang dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra. Ketika tiba di depan PTPN IV Adolina Ruko, MAF tertembak dan jatuh ke parit.

Keluarga korban, terutama ibu kandung MAF, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa militer yang dinilai sangat ringan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (14/7/2025), oditur Mayor Tecki menuntut Darmen dengan 18 bulan penjara dan Hendra dengan 1 tahun penjara, berdasarkan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saya tidak terima kalau hukumannya cuma segitu. Seharusnya minimal 10 tahun atau bahkan hukuman mati,” kata Fitriyani.

Ia menilai pengadilan militer gagal memberikan keadilan, bahkan lebih ringan dari vonis pengadilan sipil.

Kasus ini tentu saja jadi sorotan publik mengingat kekerasan yang dilakukan pada anak di bawha umur .

Dan dnegan pelaku adalah penegak hukum yang sejatinya memberikan perlindungan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved