Vonis Eks Mendag Tom Lembong
Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)
Menurut jaksa, Tom juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, perusahaan-perusahaan itu adalah pabrik gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” jelas jaksa.
Impor Dilakukan Saat Produksi Domestik Cukup
Jaksa juga menyebut bahwa Tom memberikan izin impor GKM kepada PT Angels Products milik Tony Wijaya, padahal saat itu produksi gula kristal putih dalam negeri sedang mencukupi. Tak hanya itu, impor gula tersebut juga direalisasikan pada musim giling.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Tom juga diduga memperkaya diri sendiri dan sepuluh pihak swasta lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.