Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Eks Mendag Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim Nyatakan Bersalah Tapi Sebut Tak Nikmati Hasil Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.

|
Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
VONIS TOM LEMBONG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto Tom Lembong saat ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Hakim menyebut bahwa masyarakat seharusnya berhak mendapatkan GKP dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Namun faktanya, menurut hakim, harga GKP di tingkat konsumen tetap tinggi.

Yakni mencapai Rp 13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2016.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sidang vonis ini menjadi perhatian publik dan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional.

Mereka antara lain Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.

Tuntutan Jaksa, 7 Tahun Penjara dan Denda

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Tom dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus Korupsi, Pemberian Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved