Berita Regional

2 Siswi yang Dijual Itu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pelakunya Pengelola Grup Telegram

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak. Ia divonis 9 tahun penjara

Editor: Muhammad Ridho
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terbongkar sudah kasus Prostitusi Anak yang gegerkan jagat maya khususnya Jakarta.

Pelaku yang menjual para siswi tersebut ternyata mengendalikan dari dalam Lapas Cipinang.

Pria inisial AN itu mengendalikan penjualan anak di bawah umur dari dalam Napi Lapas Cipinang Jakarta Timur .

Fakta ini terungkap setelah terbongkar kasus penjualan dua pelajar bawah umur. 

Dua siswi inisial CG (16) dan AB (18) .

Modus operandi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana AN dapat menjalankan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas.

Baca juga: Tokoh-tokoh Nasional Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Saut Situmorang Berduka Lalu Peluk Anies

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.

Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).

Yang lebih mengagetkan, AN ternyata dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola sebuah grup bernama

“Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara.

Melalui grup inilah, AN merekrut dua remaja putri, CG (16) dan AB (18), untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Meskipun Telegram mungkin belum sepopuler WhatsApp (WA) di masyarakat Indonesia, aplikasi ini memiliki keunggulan yang dimanfaatkan AN.

Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, grup Telegram dapat menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut, menjadikannya platform yang efektif untuk praktik ilegal ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved