Berita Regional
2 Siswi yang Dijual Itu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pelakunya Pengelola Grup Telegram
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak. Ia divonis 9 tahun penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terbongkar sudah kasus Prostitusi Anak yang gegerkan jagat maya khususnya Jakarta.
Pelaku yang menjual para siswi tersebut ternyata mengendalikan dari dalam Lapas Cipinang.
Pria inisial AN itu mengendalikan penjualan anak di bawah umur dari dalam Napi Lapas Cipinang Jakarta Timur .
Fakta ini terungkap setelah terbongkar kasus penjualan dua pelajar bawah umur.
Dua siswi inisial CG (16) dan AB (18) .
Modus operandi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana AN dapat menjalankan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas.
Baca juga: Tokoh-tokoh Nasional Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Saut Situmorang Berduka Lalu Peluk Anies
Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.
Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).
Yang lebih mengagetkan, AN ternyata dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola sebuah grup bernama
“Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara.
Melalui grup inilah, AN merekrut dua remaja putri, CG (16) dan AB (18), untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Meskipun Telegram mungkin belum sepopuler WhatsApp (WA) di masyarakat Indonesia, aplikasi ini memiliki keunggulan yang dimanfaatkan AN.
Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, grup Telegram dapat menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut, menjadikannya platform yang efektif untuk praktik ilegal ini.
Makan Malam Berujung Maut: Bidan dan Kekasih Tewas dalam Mobil Usai Santap Pecel Lele |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.